Kabar Gembira Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT 6 Juta, Begini Syarat dan Caranya
Encrypting your link and protect the link from viruses, malware, thief, etc! Made your link safe to visit.
Maskode - Kabar Gembira Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT 6 Juta, Begini Syarat dan Caranya. Awal tahun ini ibu hamil dan balita mendapatkan dana Kontribusi Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Keinginan (PKH) dengan keseluruhan capai Rp6 juta dalam satu tahun. Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita umur 0-6 tahun sebesar Rp3 juta satu tahun. Tentunya ini menjadi angin segar untuk keluarga yang kurang mampu, agar di masa pandemi ini setidaknya ada tambahan pemasukan pendapatan.
BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Senin, 11 Januari 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos). "Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.
Risma pada hari Senin bertemu dengan tiga pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Deputi Pencegahan KPK Nainggolan, serta jajaran di kedeputian pencegahan. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, 4 Januari 2021 meluncurkan tiga bansos yang anggarannya dikelola oleh Kemensos, antara lain PKH, Program Sembako, dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).
Pada tahun 2021, sesuai dengan alokasi anggaran Kemensos, perincian tiga program bantuan sosial adalah:
1. PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun.
2. Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun.
3. Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
PKH tahun 2021 ada 10 juta penerima manfaat dan penyalurnya adalah Bank Himbara. Penerima manfaat BLT Rp6 juta ini, harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil dan balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, demikian Risma dalam situs resmi PKH Kemensos.
"Kenapa peluncuran bantuan pada minggu pertama (Januari 2021)? Supaya kalau ternyata tadi ada warga yang tidak bankable atau tidak biasa menggunakan bank, kami masih punya 3 minggu untuk evaluasi," ucap Risma.
Wajib Foto Wajah selain Tanda Tangan
Pemberian PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, sementara penyaluran bansos tunai akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.
"Kami minta foto wajah karena kalau hanya minta tanda tangan takutnya tidak terkoneksi dengan data kependudukan. Kami juga minta sidik jari supaya connect dengan data kependudukan jadi itu untuk mengawal supaya penerima itu betul," kata Risma.
Cara Mendapatkan BLT untuk Ibu Hamil dan Balita
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.
Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH?
Syarat Daftar PKH
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Penjelasan PKH
Untuk masyarakat miskin yang telah dipastikan tercatat selaku yang menerima PKH oleh verifikator, sejumlah rumah yang menerima akan ditempeli stiker yang memberikan maka yang tinggal di rumah memiliki hak memperoleh kontribusi.
KPM PKH harus tercatat dan datang pada sarana kesehatan dan pendidikan paling dekat. Keharusan program ini di bagian kesehatan mencakup pengecekan kandungan untuk ibu hamil, pemberian konsumsi nutrisi dan imunisasi dan timbang tubuh anak balita dan anak prasekolah. Sedang keharusan di bagian pendidikan ialah mendaftar dan pastikan kedatangan bagian keluarga PKH ke unit pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Untuk itu, seperti diinformasikan Pikiran Rakyat Depok calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:
Cara Daftar Peserta DTKS
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku. Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
Layanan Pusat Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id. Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
Sama seperti yang tercantum dalam arah program ini, dana tunai yang diberi pada ibu hamil diperuntukkan untuk mengurangi angka kematian bayi dan balita, dan angka kematian ibu melahirkan. Berikut kenapa peserta PKH harus untuk penuhi kewajiban-kewajibannya. Semoga informasi yang ada di artikel ini bisa memberikan manfaat ya.
Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011258226/ibu-hamil-dan-balita-dapat-memperoleh-blt-pkh-total-rp6-juta-simak-syarat-dan-caranya?page=4
Belum ada Komentar untuk "Kabar Gembira Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT 6 Juta, Begini Syarat dan Caranya"
Posting Komentar