{ads}

Daftarkan Sekarang, Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta 2021 Kab. Kulon Progo

Encrypting your link and protect the link from viruses, malware, thief, etc! Made your link safe to visit.

Maskode - Daftarkan Sekarang, Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta 2021 Kab. Kulon Progo. UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menetapkan definisi UMKM dan kriterianya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana tertuang dalam UU UMKM. Pendaftaran bisa melalui dengan  melalui LINK PENDAFTARAN http://bit.ly/bpum2021_kulonprogo lokasi Kabupaten Kulon Progo.

daftarkan-sekarang-bantuan-bpum-rp-1-2-juta-2021-kab-kulon-progo

Lalu, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Untuk pendaftaran melalui LINK PENDAFTARAN http://bit.ly/bpum2021_kulonprogo dengan lokasi Kabupaten Kulon Progo.


Pemerintah kembali akan menyalurkan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dan dalam rangka meningkatkan efektifitas serta kualitas data usulan maka Mendasarkan :

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020

tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyampaikan pengumuman Nomor : 518 / 0469 tanggal 6 April 2021 tentang BPUM Tahun 2021 yang berisi hal-hal sebagai berikut :


Kriteria Penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

a. Warga Kabupaten Kulon Progo

b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Kulon Progo

c. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau pegawai BUMD

d. Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

e. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah


Pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk periode April 2021 hanya diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro yang belum mengusulkan BPUM Tahun 2020. Sedangkan Pelaku Usaha Mikro yang sudah mengusulkan dan atau mendapatkan BPUM Tahun 2020 dapat mengajukan kembali pada periode Mei s.d September 2021 (Teknis Pelaksanaan masih menunggu kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM). Pengajuan Usulan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali per orang dalam setahun.

Tata Cara Pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Kulon Progo khusus untuk periode April 2021 adalah sebagai berikut :

a. Pemohon wajib mendaftar online melalui link Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo melalui LINK PENDAFTARAN http://bit.ly/bpum2021_kulonprogo yang dapat diakses sampai dengan tanggal 27 April 2021 pukul 15.00 WIB. Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo sebagai satu pintu Pendaftaran BPUM Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021.

b. Pendaftaran melalui link tersebut di atas dengan cara mengisi data pemohon antara

lain :

- Nomor KTP Elektronik

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama sesuai KTP Elektronik

- Tanggal Lahir

- Jenis Kelamin

- Alamat Lengkap sesuai KTP Elektronik

- Alamat Lengkap Tempat Berusaha

- Bidang Usaha

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari KepalaDesa/Lurah

- Nomor Telepon Seluler (Jika tidak memiliki dapat mencantumkan nomor telepon

seluler anggota keluarga yang dapat dihubungi secara langsung, melalui sms

atau whatsapp)

- Upload bukti dokumen pendukung berupa foto KTP Elektonik, foto KK, foto NIB

atau SKU dan foto usaha atau foto produk usaha yang sesuai dengan NIB atau SKU yang dimiliki.


4. Penetapan Pelaku Usaha Mikro yang akan menerima dana BPUM dilakukan oleh

Kementerian Koperasi UKM RI. Sedangkan Dinas Koperasi UKM Kabupaten/Kota bertugas menghimpun serta memverifikasi data usulan dari pemohon berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM dan Juklak dan selanjutnya menyampaikan data usulan tersebut ke Dinas Koperasi UKM Provinsi. Selanjutnya Dinas Koperasi UKM Provinsi melanjutkan data usulan tersebut ke Kementerian Koperasi UKM RI untuk divalidasi akhir, ditetapkan sebagai penerima BPUM dan disalurkan ke penerima BPUM melalui bank/lembaga penyalur yang ditunjuk. Pemohon yang dinyatakan sebagai penerima BPUM akan dihubungi oleh bank/lembaga penyalur untuk proses penyerahan dana BPUM.


5. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun dan dihimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala macam bentuk penyalahgunaan / penipuan yang mengatasnamakan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).


Penutup

Demikian pengumuman tentang pendaftaran BPUM 2021 melalui LINK PENDAFTARAN http://bit.ly/bpum2021_kulonprogo ini kami sampaikan untuk diketahui, atas perhatiannya kami ucapkan

terima kasih. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk masyarakat sekitar.


Sumber : https://koperasi.kulonprogokab.go.id/detil/907/pengumuman-pendaftaran-bpum-tahun-2021

Belum ada Komentar untuk "Daftarkan Sekarang, Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta 2021 Kab. Kulon Progo"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel